Pembajakan musik adalah fenomena abstrak dan tidak dapat
dilihat oleh mata(tidak berwujud) yang dianggap musuh utama industri musik
secara global. Namun praktik ini tidak di tolak oleh semua pihak yang terlibat
didalamnya. Para seniman mengutuk keras tindakan tersebut Karena dapat
menurunkan pendapatan mereka sementara konsumen sangat terbantu oleh Karena pembajakan
tersebut. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pembajakan di industri musik,
kita harus mengetahui apa arti pembajakan musik sebenarnya.
Pembajakan di dunia musik adalah menyalin dan
mendistribusikan Salinan sebuah karya musik
tanpa seizin dari composer,artis rekaman atau perusahaan rekaman. Hukuman yang
akan diterima bagi para pembajak musik berdasarkan undang-undang no. 19 tahun
2002 pasal 72 yaitu minimal 1 bulan penjara dan denda paling sedikit 1.000.000
sampai paling lama 7 tahun dan denda 5.000.000.000 (5milyar rupiah). Sangsi tersebut
berlaku bagi para pengunggah (upload) maupun pengunduh (download) lagu illegal di
internet.
Pelanggaran hak cipta melalui download/CD illegal ini sulit
untuk di identifikasi dan di ukur. Sehingga tak mengherankan jika para label
rekaman menyalahkan penurunan pendapatan mereka oleh Karena aktivitas illegal
berupa pembajakan ini. Aktivitas illegal berupa pembajakan ini sama saja dengan
tindakan vandalisme karena merusak
industri musik tanpa memberikan keuntungan apapun. Oleh Karena itu orang yang
suka melakukan aktivitas pembajakan ini dapat kita sebut sebagai kriminal.
Di Indonesia sendiri kerugian yang diakibatkan sebagai
akibat dari aktivitas illegal ini pada tahun 2010 yaitu lebih dari 12 trilyun
rupiah. Kegiatan tersebut di sinyalir semakin marak sampai beberapa tahun kedepannya.
Namun pada tahun 2016 sampai 2017, aktivitas pembajakan didominasi oleh download
illegal, meski pemerintah sudah memblokir website yang merupakan tempat
download illegal namun dapat dengan cepat mereka mengubah nama domain
websitenya ke alamat web (domain) yang baru, sehingga pembajakan akan terus
menurus berlanjut. Pemerintah seharusnya menangkap para pelaku pembajakan di
web tersebut walaupun memang sulit untuk mengidentifikasi dan menemukan
pelakunya.
Untuk kalian yang senang dengan aktivitas download illegal mulai
sekarang berhetilah melakukan aktivitas tersebut, Karena apabila terus menerus
di lakukan maka akan menjadi terbiasa dan menganggap bahwa aktivitas tersebut
merupakan hal yang wajar-wajar saja. Aktivitas download illegal merupakan
kegiatan melawan hukum dan dalam agama dosa hukumnya karena termasuk ke dalam
pencurian.
Hal yang dapat di lakukan bagi kalian yang sering melakukan
aktivitas pembajakan tersebut yaitu dengan membeli lagu melalui toko online musik
yang resmi seperti itunes,langit musik dan sebagainya. Atau apabila ingin yang
lebih murah kalian dapat mendownload aplikasi streaming seperti joox, spotify,
deezer, apple music, guvera dan bisa juga menonton via channel youtube resmi
dari artis yang kalian suka. Di dalam aplikasi tersebut kalian sudah
mendapatkan jutaan lagu yang dapat kalian nikmati baik secara gratis maupun
berbayar, semua lagu yang baru rilis maupun lawas sudah ada di dalam aplikasi
tersebut sehingga kita tak perlu repot-repot untuk mendownload apalagi membajak
lagu tersebut ,karena aplikasi musik streaming dan youtube sudah bekerja sama dengan
para label penaung artis, menyebabkan para artis mendapatkan buah dari kerja
keras mereka bukan para pembajak yang mendapatkannya.
Apabila kalian mulai peduli dan ingin memperbaiki kekacauan
yang ada di dalam industri musik sekarang ini tolong beritahu dan ajak ke
teman-teman anda, keluarga maupun kerabat anda agar tidak melakukan aktivitas illegal
seperti download gratis maupun membeli CD bajakan.
"Berbuat baiklah dengan menghargai karya orang lain, niscaya hal baik yang kamu lakukan juga akan menjadi kebaikan untuk dirimu"
Terima Kasih J